POLRES SERAHKAN ‘MOTOR GRATIS’ KEPADA KORBANNYA

  • 09 May 2016 13:47
  • Yolency
  • Umum,
  • 599

Tubankab – Sebanyak 7 unit kendaran bermotor roda dua yang diduga hasil tindak pencurian berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tuban, Senin (09/05). Para pemilik motor yang merasa kehillangan atau menjadi korban pencurian bisa mengambil kendaraannya tanpa dipungut biaya, asal disertai dengan dokumen atau surat-suratnya.

Di antara 7 kendaraan sepeda motor yang diserahkan kepada para pemiliknya yaitu, Honda Vario 125 warna putih nopol L 2591 FX, Yamaha Vino warna hitam strip silver nopol S 3922 FV, Honda Vario warna hitam merah Nopol S 3752 GA, Honda Beat warna hitam Nopol S 5865 FZ, Suzuki Smash warna merah nopol S 3307 EI, Honda Vario merah Nopol S 6165 ET, dan Honda Vario orange Nopol S 5072 LJ.

Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan, mengungkapkan perlu diapresiasi kinerja dari Satreskrim Polres Tuban karena sudah berhasil mengembangkan kasus pencurian dan mengamankan seorang tersangka berinisial S (33), warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. ”Pelaku pencurian terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,’’ ujar mantan Kapolres Donggala, Sulteng ini.

Kapolres Tuban juga berpesan, agar masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan bermotornya. “Jangan lupa kunci ganda agar aman,” pesan Kapolres di sela-sela menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil motornya di Mapolres. “Motor korban bisa diambil cuma-cuma alias gratis, namun harus disertai suratnya,’’ tutup pria asal Tulungagung ini. (nul/hei)

comments powered by Disqus