Pelunasan Biaya Haji 2025 Telah Ditetapkan, Segini Besarnya Biaya yang Harus Dikeluarkan CJH
- 18 February 2025 15:47
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 899
Tubankab - Pelunasan biaya haji tahun 2025 telah ditetapkan oleh Presiden RI dan Menteri Agama RI, baik terkait besaran biaya maupun tahapan pelunasannya.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Tuban, Moh. Anshori saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, terkait hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025, terkait juknis pelunasan BPIH yang harus dilunasi oleh Calon Jemaah Haji (CJH).
"Pelunasan tahap pertama telah dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret, dan pelunasan tahap kedua dimulai pada 24 Maret - 17 April 2025," ungkapnya, Selasa (18/02).
Kata Ansori, pelunasan tahap pertama ini khusus untuk urut porsi haji dan JCH lansia, sedangkan tahap kedua diperuntukkan untuk jemaah gagal sistem, penggabungan, cadangan dan pendamping jemaah.
"Terkait nominal bersih yang harus dibayarkan oleh para CJH mencapai Rp 34 juta," timpal Ansori.
Rinciannya, ia sebutkan meliputi nominal pelunasan BPIH Jatim sekitar Rp 94.934.259, sedangkan untuk BPIH yang ditanggung oleh jemaah sendiri sebanyak Rp 60.955.751, kemudian jumlah tersebut dikurangi awal biaya jemaah menabung sekitar Rp 25 juta.
"Ada potongan virtual account sekitar Rp 2 juta, sehingga nominal bersih yang harus dibayarkan CJH sekitar Rp 34 juta," bebernya.
Hingga saat ini, timpal dia, hasil verifikasi Kemenag Tuban ada sejumlah 1.076 CJH yang harus melakukan pelunasan di tahun ini, namun hanya ada 977 CJH yang menyatakan siap berangkat.
"Sementara untuk jemaah lansia ada sebanyak 31 CJH dan yang menyatakan siap berangkat hanya 14 CJH," ia menandaskan.
Ia mengaku, bagi jemaah yang tidak siap berangkat tahun ini di antaranya ada yang telah meninggal dunia, tunda, maupun faktor lainnya. (chusnul huda/hei)