Pemegang Uang Muka Kerja Dibimtek, Ini Tujuannya
- 03 October 2018 15:56
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 724
Tubankab - Para pemegang uang muka kerja (bendahara) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kemenag Tuban mengikuti Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan di aula kantor setempat, Rabu (03/10). Kegiatan ini digelar dengan tujuan agar ke depan laporan keuangan bisa tepat waktu.
Kepala Kantor Kemenag Tuban H.M. Sahid, MM, menjelaskan dalam pengelolaan keuangan harus memenuhi empat unsur, yaitu : tepat sasaran, jumlah, tepat guna dan tepat waktu.
Ia menambahkan, untuk laporan keuangan tanggal 10 setiap bulan harus sudah sampai di Kemenag Tuban. Akan tetapi, realitanya belum sesuai dengan teori. “Padahal sekarang ini sumber daya manusia (SDM) di KUA mestinya sudah cukup untuk mengerjakan semua tugas-tugas yang ada di KUA,” tukas Sahid dalam sambutanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan adanya Bimtek ini diharapkan KUA di 20 kecamatan semakin disiplin, sehingga tercapai tugas, pokok dan fungsi sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pejabat kelahiran Gresik ini juga menyingung tentang hasil dari audit kinerja yang dilakukan oleh tim inspektorat jenderal (Itjen), terkait masih banyak pegawai yang belum disiplin dalam masalah kehadiran. “Yang diperiksa ini baru kehadiran masuk dan pulang, belum membicarakan isi pekerjaan,” tanyanya kepada para peserta.
Pihaknya tidak ingin ada pernyataan pegawai yang mengatakan pegawai sekarang lebih sulit dari pada pegawai dulu. Dulu pegawai tidak mengisi SI-EKA (Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN), sekarang semua pekerjaan harus dimasukkan dalam aplikasi yang terkoneksi langsung dengan pusat.
Pria alumnus Universitas Gajayana Malang ini menerangkan, dulu setiap dapat honor transport kegiatan di luar kantor diberikan transport secara tunai, akan tetapi sekarang semua harus non tunai, tidak bisa cair seketika. “Celakanya ATM dibawa istri, sehingga tidak ada istilah duwik lanang,” canda Sahid yang disambut tawa para peserta.
Sementara itu Perencana Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Arifin SH menyampaikan, materi tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) Operasional KUA sesuai keputusan Dirjen Nomor 590 tahun 2018. (chusnul huda/hei)