Pemkab Tuban Larang Penyedia Jasa Internet Gunakan Tiang PJU, Ini Alasannya
- 11 July 2025 18:14
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 60
Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Sekretaris Daerah, Budi Wiyana, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh asosiasi, paguyuban, operator, dan pelaku industri internet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban. Surat bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 itu menegaskan larangan penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet atau sejenisnya.
Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas publik secara tidak sah dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Dalam hal ini, tiang PJU dikategorikan sebagai aset negara yang diperuntukkan secara eksklusif untuk penerangan jalan, bukan untuk kepentingan komersial lainnya.
“DLHP tidak pernah menerbitkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU, sehingga segala bentuk pemasangan yang sudah dilakukan adalah ilegal,” tegas Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Slamet Hariyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (11/07).
Dalam edaran tersebut, para pelaku usaha internet diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk melakukan penertiban dan perapian kabel jaringan internet yang masih menggunakan tiang PJU. Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan kabel yang menempel di tiang PJU, maka akan dilakukan pemotongan secara langsung tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta keandalan sistem penerangan jalan umum. Selain itu, keberadaan kabel yang semrawut di tiang PJU juga kerap menimbulkan potensi bahaya, baik dari sisi teknis maupun keselamatan masyarakat.
Pemkab Tuban mengajak semua pihak yang terkait untuk mendukung langkah penataan ini secara bijak dan kooperatif. Penegasan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi para pelaku industri internet untuk mulai beralih pada infrastruktur yang lebih tertib dan aman. (sofi/dadang/hei)