PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG TAK BIJAK, PICU BERITA HOAX

  • 16 January 2017 14:52
  • Yolency
  • Umum,
  • 542

Tubankab - Dinas Komunikasi dan Informatika (DKI) Kabupaten Tuban mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Sebab, banyaknya berita hoax yang cepat beredar ke masyarakat merupakan dampak dari penggunaan media sosial yang tidak bijak.

“Masyarakat harus hati-hati jika mendapatkan informasi. Informasi harus ditelaah terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk di foward, retweet, share, atau broadcast,’’ imbau Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (DKI) Kabupaten Tuban, Hery Prasetyo, saat menggelar dialog interaktif di Radio Pradya Suara Tuban, Senin (16/01).

Hery mengingatkan, penyebar berita bohong atau hoax secara sengaja akan mendapatkan hukuman penjara hingga 6 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliyar, sesuai undang-undang ITE nomor. 11 tahun 2016.

Hery menambahkan, saat ini, DKI Kabupaten Tuban mengkampanyekan gerakan anti hoax. Untuk itu, lanjut Hery, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dalam kampanye tersebut dengan cara lebih cermat dalam menyebarkan suatu berita atau info, yang didapat, utamanya dari sosial media.

Diketahui, sesuai data dari Dewan Pers Indonesia, saat ini, tercatat ada 43 situs yang mengklaim sebagai portal berita, padahal yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers tidak lebih dari 300 saja. Untuk itu masyarakat harus bijak dan memeriksa keabsahan isi dan sumber berita terlebih dahulu.

Selain itu, sesuai dengan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemkab Tuban melalui DKI ikut mengkampanyekan anti hoax kepada masyarakat.

DKI telah menyiapkan program edukasi kepada masyarkat, melalui sosialisasi yang akan dilakukan secara berkelanjutan, dan dikembangkan secara terus menerus kepada masyarakat. Untuk itu DKI akan menggandeng Relawan TIK serta OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Kabupaten Tuban, untuk ikut menyukseskan semua program kampanye anti hoax.

Edukasi yang akan diberikan kepada masyarakat tersebut diharapkan dapat membendung penyebaran rantai berita hoax, agar nantinya tidak semakin tersebar luas. (mil/hei)

comments powered by Disqus