Pengukuhan Forum Anak Kabupaten Tuban, Staf Ahli Bupati: Setiap Anak Berhak Ikut Partisipasi
- 13 December 2022 14:49
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 731
Tubankab - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban menggelar Pengukuhan Pengurus Forum Anak Kabupaten Tuban periode 2022-2024 di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Selasa (13/12).
Tampak hadir dalam giat tersebut jajaran Forkopimda, kepala OPD, Camat, dan guru pendamping dari beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Tuban.
Sekretaris Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Rarin Suryani menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) khususnya pasal 4 menyatakan, ”Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
“Atas dasar itu salah satu bentuk kebijakan pemerintah di bidang partisipasi anak antara lain dengan pembentukan forum anak yang merupakan wadah penyaluran aspirasi, pendapat dan harapan anak sebagai wujud partisipasi anak dalam proses pembangunan,” ungkap Rarin.
Selain itu, kata Rarin, tujuan kegiatan ini adalah untuk mendeklarasikan Forum Anak Ronggolawe Tuban supaya lebih dikenal, dimanfaatkan dan dapat dirasakan keberadaannya oleh anak-anak di Kabupaten Tuban dan diakui keberadaannya baik oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
“Total ada 53 pengurus Forum Anak Kabupaten Tuban yang dikukuhkan hari ini, mereka mayoritas adalah unsur pelajar,” timpalnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Tuban yang membacakan sambutan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menerangkan, dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 11 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menjamin bahwa hak anak dalam hal tumbuh kembang serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan bisa terpenuhi.
“Setiap anak berhak untuk ikut berpartisipasi secara wajar, menyatakan serta didengar pendapatnya dan juga untuk memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya,’’ tutur Yudi.
Oleh karena itu, lanjut Yudi, maka perlu dibentuk suatu wadah yang bertujuan untuk menampung, mendengarkan dan menyuarakan aspirasi serta pendapat dan harapan anak, yaitu melalui pembentukan forum anak yang ditetapkan dengan keputusan bupati.
Atas dasar tersebut, masih kata mantan Kepala BPBD Tuban itu, di Kabupaten Tuban telah dibentuk Forum Anak Kabupaten Tuban sejak tahun 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tuban nomor 188.45/113/kpts/414.012/2013 yang periode kepengurusannya berganti setiap dua tahun sekali.
“Forum anak mempunyai tugas sebagai agen pelopor dan pelapor dalam hal pemenuhan hak anak dan terhadap pelanggaran hak anak yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Sebagai pelopor, forum anak berada digaris depan dalam lingkungannya,’’ ungkapnya.
Untuk menjadi pelopor, terang Yudi, agar senantiasa bertindak, berpikir dan berkata positif, inovatif, dan kreatif dimulai dari diri sendiri, selanjutnya mengajak teman atau orang lain untuk ikut melakukan kebiasaan tersebut.
Untuk itu, masih kata Yudi mengutip dari sambutan Bupati Tuban, forum anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan mitra pemerintah. Di tangan anak-anak nasib bangsa Indonesia di masa depan.
“Dan diharapkan kepada seluruh OPD/lembaga masyarakat, dunia usaha dan individual memiliki kepedulian terhadap nasib anak di Kabupaten Tuban dengan cara berpartisipasi, membimbing dan memfasilitasi di setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum Anak Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)