Penyaluran Dana Desa 2018 Sudah Capai 60 Persen
- 01 August 2018 14:30
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 975
Tubankab - Penyaluran Dana Desa (DD) pada 2018, sudah tersalurkan sebesar 60 persen dari alokasi pagu dana desa Kabupaten Tuban sebesar Rp. 226.950.413.000.
“Dana desa tahun ini sudah tersalur dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD),’’ ucap Kasi Fasilitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tuban Lusiana, S. STP di ruang kerjanya, Rabu (01/08).
Penyaluran dana desa tersebut, lanjut Lusi, dibagi menjadi tiga tahap. Untuk penyaluran tahap pertama berjumlah Rp. 45.390.082.600, di mana sudah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD pada 06 Maret 2018 dan sudah disalurkan 100 persen ke RKD mulai 07-15 Maret 2018. Kemudian, lanjutnya, untuk penyaluran tahap kedua sebesar Rp. 90.780.167.200 juga sudah disalurkan dari RKUN kepada RKUD pada 23 April lalu, untuk kemudian disalurkan 100 persen ke RKD pada 27 April lalu sampai dengan 08 Juni 2018.
“Jadi untuk tahap pertama dan kedua sudah disalurkan semuanya dari alokasi pagu dana desa Kabupaten Tuban sebesar Rp. 226.950.413.000. Jadi sebesar 60 persen sudah disalurkan ke 311 desa dan sisanya sebesar Rp. 90.780.163.200 akan kita salurkan pada tahap tiga,” ungkap Lusi
Adapun presentase serapan dana desa sampai tri wulan kedua semester pertama (Juli) ini, terang Lusi, baru bisa diserap sebesar 27,74 persen. Hal tersebut, dikarenakan terkendala sejumlah faktor, salah satunya pada bulan itu musim panen yang kemudian juga bertepatan pada Bulan Suci. “Sehingga, desa, khususnya pada kegiatan fisik (infrastruktur), tidak bisa menyerap secara maksimal,” ucapnya.
Dikatakan Lusi, untuk syarat pencairan dana desa tahap ketiga di mana sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, paling cepat adalah Juli, dengan besaran 40 persen yang belum tersalurkan. Namun, lanjut Lusi, untuk dapat mencairkan dana desa tersebut, terlebih dahulu harus ada laporan konsolidasi realisasi capaian output tahap sebelumnya dari desa, yaitu tahap pertama sebesar 20 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.
“Dengan persentase serapan anggaran minimal 75 persen, dan capaian output yaitu kegiatan fisik sudah 50 persen dari anggaran yang sudah dicairkan,” jelasnya.
Selain itu, Lusi mengaku akan melaksanakan penginputan data dari laporan desa tersebut melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dikoordinasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) cabang Tuban.
Hal tersebut, lanjut Lusi, dikarenakan untuk dana penyalurannya, pemerintah kabupaten harus melaporkan realisasi dan capaian output desa terlebih dahulu melalui aplikasi OMSPAN untuk kemudian dilaporkan ke KPPN yang ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Sehingga, untuk dana transfer, yaitu melalui KPPN yang kemudian ditransfer ke pemerintah kabupaten pada RKUD,” ucapnya.
Untuk mempercepat anggaran agar terserap tepat waktu, pihaknya mengaku telah mengadakan sosialisasi tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Pihaknya juga mengaku telah melakukan monitoring dan pembinaan. “Setelah monitoring, kita tindak lanjuti agar desa dapat meningkatkan serapan anggaran,” tegasnya.
Pada awal Juli, Lusi mengaku telah mengadakan rapat koordinasi dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan (Kasipem) dan Pemberdayaan Mayarakat Desa (PMD) kecamatan, untuk segera membuat laporan dan melakukan serapan anggaran desa yang sudah ditransfer. Selain itu, lanjut Lusi, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan membuat surat edaran terkait percepatan penyerapan anggaran dalam waktu dekat ini. “Sehingga, untuk penyaluran dana desa tahap ketiga segera bisa dilakukan,” tutup Lusi. (tauviqurrahman/hei).