Percepat Layanan Publik, Menkomdigi Tantang Kepala Daerah Jadi Pionir Transformasi Digital
- 26 February 2025 19:50
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 16
Tubankab - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya tren, tetapi keharusan demi mempercepat layanan publik yang lebih efisien dan transparan. Untuk itu, ia menantang seluruh kepala daerah agar tidak sekadar menjadi pengikut arus, namun pionir dalam transformasi digital di wilayah masing-masing.
"Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Artinya, kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu arahan dari pusat," ujar Menkomdigi, pada sesi pembekalan Retreat kepala daerah yang dihelat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, seperti dikutip dari laman infopublik.id, Rabu (26/02).
Meutya Hafid juga mengingatkan bahwa tanpa koordinasi erat antara pusat dan daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), digitalisasi akan berjalan pincang. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan aspirasi demi menciptakan kebijakan yang lebih relevan dan berharap transformasi digital benar-benar bisa berdampak.
Baginya, transformasi digital merupakan jalan menuju kedaulatan bangsa. Targetnya terbilang ambisius, yakni pertumbuhan ekonomi rata-rata 8 persen per tahun. Namun, hal itu hanya mungkin jika kepala daerah berani menerapkan kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi.
"Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri," katanya, sembari menambahkan bahwa prinsip utama yang harus dipegang adalah inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital.
Lebih lanjut, agar transformasi digital tidak sekadar slogan, ia menekankan pada kepala daerah supaya memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional. Tanpa pemahaman regulasi, imbuhnya, akan sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat.
Adapun, regulasi yang dimaksud Meutya Hafid antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran , Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi , Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 9/2023 tentang Artificial Intelligence, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, serta UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Meutya menandaskan bahwa transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi kepala daerah juga harus memastikan digitalisasi membawa manfaat nyata bagi rakyat. Jadi, Menkomdigi bertanya sekaligus menantang peserta retreat agar siap memimpin perubahan.
Retreat kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung selama sepekan, 21-28 Februari 2025, dengan berbagai materi strategis. Pada kesempatan tersebut, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, juga berkesempatan menimba pengetahuan dan pengalaman pada Kawah Candradimuka tersebut. (yeni dh/hei)