PEREDARAN BBM ILEGAL MARAK, POLISI LANGSUNG BERTINDAK
- 09 May 2016 13:50
- Yolency
- Umum,
- 597
Tubankab – Jajaran Polsek Senori bersama Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 49 jirigen atau sebanyak 1.470 liter yang berisikan minyak tanah ilegal yang diangkut mobil pikup warna hitam Nopol N 8101 NZ. Mobil tersebut berhasil dihentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Desa Sidoharjo Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Senin (09/05) dini hari.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan tersangka berinisial B (31), warga Desa Sumber Wetan, Kecamatan Kedepok, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tersangka terbukti tanpa ijin mengangkut, memperjualbelikan bahan bakar minyak yang berupa minyak tanah secara ilegal dan merugikan negara. Pelaku terancam hukuman penjara selama 4 (empat) tahun karena terjerat pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b, d Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
AKP Elis Suendayati, selaku Kasubag Dal Ops Polres Tuban mengatakan, rencananya tersangka akan membawa minyak tanah untuk dijual di Probolinggo dengan harga Rp. 6.500 per liter. Minyak ilegal tersebut dibeli dari masyarakat Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro dengan harga Rp. 5.000 per liter.
Hasil tangkapan ini menambah cacatan panjang terkait jual beli Bahan Bakar minyak (BBM) yang diperjualbelikan secara ilegal di mana beberapa waktu lalu pihak Polres Tuban sudah melakukan penggerebekan di sejumlah wilayah Kecamatan Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo. (nul/hei)