PEREDARAN NARKOBA MERAMBAH KALANGAN BAWAH

  • 16 June 2016 13:46
  • Heri S
  • Umum,
  • 528

Tubankab – Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban serius dalam memberantas peredaran Narkoba yang ada di ‘Bumi Wali’. Ini dibuktikan dengan mengungkap sejumlah perkara tindak pidana Narkoba, Kamis (16/06). Parahnya, peredaran narkoba tersebut sudah merambah kalangan bawah, mulai tukang parkir hingga pembantu rumah tangga.

Sediktinya ada 4 kasus dengan 5 tersangka yang berhasil diungkap jajaran Polres Tuban. Antara lain 4 tersangka kasus narkotika, masing-masing berinisial ‘S’ (32), warga Kampung Cibuk RT. 03/RW. 09 Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan inisial ‘A’, (42), warga Kampung Cibentang RT. 03/RW. 02 Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berprofesi sebagai sopir truk dan ditangkap di tepi jalan raya Tuban – Semarang, Km 33, Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban, saat mereka memarkirkan truknya di warung kopi.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka berinisial ‘IS’ (34), warga Dusun Nggirsapi, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang berprofesi sebagai tukang parkir, bersama temannya berinisial ‘Y’ (33), warga Dusun Krapyak RT. 02/RW. 03, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang berprofesi sebagai sopir. Keduanya ditangkap di SPBU Desa Sugihwaras.

Dan satu lagi, seorang perempuan Pembantu Rumah Tangga (PRT) berusia 57 tahun berinisial ‘P’, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang didapati memiliki 220 butir pil Carnophen jenis daftar G yang ditangkap di rumahnya.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, saat pers rilis mengungkapkan, dari para tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket narkotika jenis sabu seberat 3,58 gram, 1 buah HP, 1 buah skrop plastik sedotan, 1 bendel plastik klip dan 220 butir pil carnophen.

“Untuk kasus ini masih kita kembangkan terkait kemungkinan adanya jaringan lainnya, sedangkan untuk yang tersangka perempuan, dia mengaku kalau obat jenis daftar G yang dimiliki berasal dari anaknya. Anaknya tersangka sendiri saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres Tuban yang baru menjabat sekitar 1 bulan ini.

Kapolres menjelaskan, para tersangka Narkotika dijerat dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 milyar, sedangan untuk pengedar obat Daftar G melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Dari kasus ini, terbukti bahwa sebagai wujud komitmen, jajaran Polres Tuban menyatakan perang terhadap Narkoba, demi menyelamatkan masa depan anak bangsa,’’ pungkas perwira menengah asal Makasar ini. (nul/hei)

comments powered by Disqus