Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Hingga 11 TKP, Ini Rahasianya
- 18 January 2019 15:53
- Heri S
- Umum,
- 1346
Tubankab - Jajaran Polres Tuban kembali berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum “Bumi Wali” Kabupaten Tuban berkat Tuban Digital Security System (TDSS). Tak tanggung-tanggung, Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengembangkan hingga 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 1 orang pelaku.
AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban saat rilis di Mapolres, Jumat (18/01) menerangkan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Sat Reskrim di bawah komando Kasat Reskrim yang baru, AKP Mustijat Priyambodo.
“Apresiasi dari saya selaku kapolres terkait keberhasilan Sat Reskrim, khususnya Resmob Jatanras “Macan Ronggolawe” dan jajarannya yang mampu mengungkap Curanmor yang sempat meresahkan masyarakat beberapa bulan terakhir,” kata Nanang.
Kapolres menambahkan, saat ini ada barang bukti motor sebanyak 11 unit, yang semuanya dilakukan atas nama pelaku AN (33 tahun), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sejak November 2018 hingga Januari 2019 ini, baik dengan cara merusak pagar rumah korban maupun merusak kunci kendaraan motor. Hal ini masuk kategori pasal pencurian dengan pemberatan (pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres asal Kota Ledre Bojonegoro ini menambahkan, dari 11 BB ini semuanya berasal dari Tuban, sebagaimana laporan dari warga yang merasa kehilangan kemudian ditindaklanjuti Macan Ronggolawe yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang mencoba melawan saat diringkus petugas dengan timah panas.
“Di Polres Tuban sekarang sudah ada akses Tuban Digital Security System (TDSS) yang memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television), jadi CCTV tidak hanya terpasang di simpang -simpang jalan yang memantau kemacetan atau lalu lintas, tetapi juga di beberapa tempat yang menimbulkan kerawanan gangguan keamanan juga telah kita pasang,” imbuh mantan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng ini.
Berkat CCTV ini, sambung perwira menengah ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor ini. Pelaku bisa terlacak dan terdeteksi berkat kejelian penyidik dan anggota di lapangan, ditambah lagi lidik dengan cara konfensional atau manual bisa terungkap kasus tersebut.
“Pelaku menjual kendaraan hasil curanmor ini kepada warga yang biasanya hidup di desa- desa, ini sudah kita ambil sebagai BB termasuk yang dijual di kawasan Bojonegoro dengan harga Rp 1 juta – Rp 2 juta, dan pelaku tersebut berhasil kita tangkap di sana 3 hari lalu,” imbuh kapolres.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Tuban dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dokumen lainnya dan bisa diambil tanpa biaya apapun alias gratis.
Di saat bersamaan usai menggelar rilis, kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban dan PJU lainnya menyerahkan secara simbolis kepada salah seorang warga yang sepeda motornya merasa dicuri oleh pelaku.
Muhammad Sarji, Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban yang merupakan salah satu korban saat serah terima kendaraan mengucapkan, apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Tuban yang berhasil mengungkap kasus.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Tuban, terus terang untuk mengambil unit sepeda motor ini kami tidak dipungut biaya sepeser pun,” aku kades dengan wajah sumringah. (chusnul huda/hei)