PULUHAN BURUH KORBAN PHK WADUL DEWAN

  • 20 November 2017 13:37
  • Heri S
  • Umum,
  • 392

Tubankab - Sedikitnya 60 pekerja pabrik PT. Gunawan Fajar Tuban menyampaikan hak dan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, di depan gedung DPRD setempat, Senin (20/11).

Para pekerja pabrik kantong plastik tersebut wadul kepada anggota dewan lantaran perusahaan mereka bekerja diduga telah melakukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang tenaga kerja.

Mustain, koordinator para pekerja PT. Gunawan Fajar Tuban kepada para wartawan menyampaikan, pihaknya memohon kepada anggota dewan, khususnya komisi A DPRD Tuban untuk turun tangan membantu menyelesaikan keluhan para pekerja.

“Kami sebagai pekerja pabrik sejak 2013 dibayar di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Padahal membayar buruh di bawah UMK adalah bentuk kejahatan yang nyata dalam undang-undang perburuhan,” tudingnya.

Ia menjelaskan, para pekerja rata-rata dibayar Rp.63.400,- per hari, padahal UMK Kabupaten Tuban 2017 sebesar Rp. 1.901.960 atau Rp. 76.000 per hari. Mereka juga menuntut agar diterbitkan slip gaji, yang selama 6 bulan terakhir telah ditiadakan.

Selain itu, para pekerja pabrik juga menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Gunawan Fajar Tuban, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan hanya pemberitahuan lisan. “Kami juga meminta perjanjian kontrak kerja yang selama ini hanya dipegang oleh pihak perusahaan,’’ terang Mustain,

Bukan hanya itu, mereka juga meminta hak cuti layaknya karyawan atau pekerja pabrik lainnya, sebab mereka mengaku selama bekerja di PT. Gunawan Fajar Tuban tidak ada hak cuti sedikit pun.

Menanggapi hal tersebut, Agung Supriyanto selaku Ketua Komisi A DPRD Tuban akan menampung aspirasi para pekerja pabrik dan berjanji akan membantu mencari solusi dan memanggil pengusaha pemilik PT. Gunawan Fajar Tuban.

“Kita akan kawal keluhan para pekerja pabrik ini, sebab masih banyak perusahaan di Tuban yang belum memberikan hak-hak para buruh atau pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang Tenaga Kerja,” janjinya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus