Foto : WBP Lapas Tuban saat jalani program rohani di Lapas Tuban. (udin)

Sebanyak 318 WBP Lapas Tuban Diajukan Remisi Idul Fitri

Tubankab - Sebanyak 318 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tuban beragama Islam di Jatim, diusulkan memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 2024 sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Kalapas Tuban, Edi Kuhen menyampaikan, sampai hari ini, Rabu, 3 April 2024, total ada sebanyak 469 orang warga binaan di Lapas Tuban. Dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya ada sebanyak 318 napi yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk diajukan menerima remisi khusus Idul Fitri 2024.

Dijelaskan Kalapas Asal Medan ini, napi yang nantinya menerima remisi khusus Idul Fitri ini akan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari sampai satu bulan lebih. “Semua tergantung kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki WBP,’’ terang Edi kepada awak media, Rabu (03/04).

Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 75 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana. Hanya ada 84 orang napi yang tidak diusulkan mendapatkan remisi. Alasannya, karena mereka belum memenuhi kualifikasi, di antaranya belum menjalani masa hukuman 6 bulan, bukan beragama muslim dan persyaratan lainnya.

Diketahui saat ini ada 469 warga binaan di Lapas Tuban, 402 orang berstatus sebagai narapidana dan 67 orang sisanya masih sebagai tahanan.

Namun yang jelas, lanjut Kuhen, napi yang diajukan remisi ialah mereka yang memiliki catatan berperilaku baik selama menjalani hukuman di dalam lapas, seperti mengikuti program pembinaan pribadi dan rohani.

Usulan remisi tersebut, lanjut Kalapas, belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI.

“Keputusan resmi mengenai remisi khusus Idul Fitri tersebut biasanya baru keluar saat mendekati Lebaran,’’ ujarnya.

Kalapas mengemukakan, dengan usulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas, juga mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.

Harapan lainnya, napi yang mendapatkan remisi bisa menunjukkan perilaku yang semakin baik dan positif. Sehingga saat bebas nanti bisa menjauh dari perbuatan yang melanggar hukum. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus