Foto : Divisi Pencegahan dan Hubungan AntarLembaga pada Bawaslu Kabupaten Tuban Muchammad Arifin. (tauviq)

Sehari Jelang Pilkada, Bawaslu : Jangan Merekam di Bilik Suara

  • 26 June 2018 19:34
  • Heri S
  • Umum,
  • 1036

Tubankab - Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ketika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur berlangsung serentak pada Rabu (27/06) besok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, mengimbau kepada semua pemilih untuk tidak merekam atau aktivitas di bilik suara.

Hal tersebut disampaikan Divisi Pencegahan dan Hubungan AntarLembaga pada Bawaslu Kabupaten Tuban Muchammad Arifin, di kantornya, Selasa (26/06).

Arifin begitu sapaan akrabnya mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t), yang di dalamnya terdapat larangan merekam atau aktivitas di bilik suara, baik melalui foto maupun video. Hal tersebut, lanjut Arifin, berlaku kepada masyarakat ataupun pemilih ketika masuk ke bilik suara (TPS) dan melakukan aktivitas pencoblosan. “Tidak memfoto yang dia pilih atau dicoblos,” tegasnya.

Selain larangan memfoto, ia juga menambahkan, para pemilih juga dilarang untuk mengunggah maupun menyebarluaskan segala hal terkait dengan aktivitas yang ada di bilik suara.

Kemudian, terkait dengan pemilih, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya menjelaskan bahwa terdapat Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang Kinerja ASN, yang di dalamnya mengatur netralitas ASN. Ia juga mengatakan, acuan yang paling mendasar adalah asas-asas kerahasiaan. “Jadi harus terjaga asas-asas kerahasiaan dalam Pemilukada serentak tersebut,” ungkap Arifin.

Pihaknya juga mengaku  telah memberikan imbauan kepada ASN, TNI, dan Polri untuk tetap menjaga netralitas dan lebih berhati-hati dalam mengekspresikan sesuatu yang berkaitan dengan Pilkada tersebut.

Sementara itu, dikatakan Arifin, ASN yang memang mempunyai hak pilih sama seperti masyarakat umum,  tidak boleh ikut kampanye ataupun terlibat aktif dalam Pilkada.

Ia juga mencontohkan, di mana ASN dilarang untuk mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya. “Serta menyebar luaskan gambar maupun visi-misi calon kepala daerah melalui media online/sosial,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan, apabila memang diketahui dan terbukti terdapat ASN yang tidak netral, maka pihaknya akan merekomendasikan ASN yang melanggar tersebut kepada Komisi ASN untuk diberikan sanksi. “Mulai dari peringatan lisan, penurunan pangkat, sampai pemecatan,” tegasnya.

Ia berharap, agar pihak yang harus netral tersebut, lebih taat lagi terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menambahkan, ketika hari pencoblosan Rabu besok tiba, agar tidak ada aktivitas kampanye yang telah dilarang pada masa tenang. “Dan di dekat TPS, tidak boleh ada seseorang untuk mengarahkan agar memilih si A atau si B,” pungkasnya.(taufiqurrahman/hei).        

comments powered by Disqus