SIDANG BAHTSUL MASAIL, KHATIB SYURIAH PCNU : ARAK BISA DIALIHFUNGSIKAN
- 26 April 2017 19:18
- Heri S
- Umum,
- 1749
Tubankab - Khatib Syuriah PC NU Kabupaten Tuban, Ahmad Syarifullah, menegaskan arak atau yang dalam bahasa agama disebut khomr dinyatakan haram, namun memiliki manfaat antara lain untuk bidang kesehatan, dan bahan campuran makanan.
“Banyak kegunaannya, hanya saja sifat dasar manusia yang cenderung menuruti syahwat nafsunya, sehingga menyalahgunakan penggunaan arak tersebut. Padahal, gunanya juga bisa untuk hal positif,” kata Ahmad Syarifullah saat sidang Bahtsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Tuban, di Ponpes Sunan Bejagung, Semanding, Tuban, Rabu (26/04).
Menurut Syarifullah, tujuan pokok dari Bahtsul Masail yakni mengkaji permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dari sisi hukum agama dan mencari solusi untuk mengatasi persoalan, serta membantu masyarakat keluar dari berbagai masalah agar masyarakat semakin hari semakin baik.
“Jadi pada dasarnya tujuannya ini untuk kemaslahatan umat,” tandasnya.
Syarifullah menjelaskan, LBMNU merupakan salah satu unit kerja dari PCNU Tuban yang bertugas mengkaji persoalan-persoalan hukum dari sisi keagamaan. Kendati dikaji dari sisi hukum Islam, pengkajian yang dilakukan oleh LBMNU tetap didasarkan pada beberapa disiplin ilmu yang menjadi rujukannya.
Selain mengangkat soal arak, sambung Syarif, salah satu tema yang akan diangkat adalah tentang inseminasi, yakni proses pembuntingan sapi melalui jarum suntik. Sebab, tak dapat dipungkiri kemajuan teknologi dan perkembangan penduduk menjadi salah satu faktor yang memunculkan inseminasi. Sehingga reproduksi hewan bisa dilakukan dengan cepat.
“Proses tersebut akan dikaji bagaimana hukum fiqihnya, apakah ada pembenar terkait proses inseminasi,” sambungnya.
Dari masalah-masalah tersebut, ujar Syarif, LBMNU ingin memberikan solusi kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak memiliki persoalan dalam membawa dirinya.
“Pada dasarnya manusia itu tidak ada yang ingin menjadi tidak baik,” ujar Syarif.
Lebih jauh pria berkumis ini menuturkan, agama memberi amanat kepada negara untuk melindungi 5 hal, yakni, menjaga agama, kehidupan manusia, akal, hak warga negara, dan yang terakhir menjaga harga diri seseorang.
“Dari sinilah negara membuat aturan atau hukum positif untuk melindungi warga negaranya,” jelas Syarif.
Syarif mengungkapkan, hasil dari agenda triwulanan dari PCNU ini akan langsung disosialisasikan ke khalayak melalui berbagai cara, antara lain melalui surat kabar, dan juga sosial media.
“Nanti akan kita buat pers rilis untuk hasil hari ini, dan juga melalui lailatul ijtima’,” terang Syarif.
PCNU Tuban, imbuh Syarif, tidak muluk-muluk dengan mengatakan akan membabat habis peredaran arak di Tuban, melainkan arak bisa dialihfungsikan. Arak tidak lagi digunakan sebagai konsumsi secara langsung yang bisa merusak akal, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih produktif, ekonomis, dan membangun.
“Penggunaannya bisa dialihkan menjadi bahan-bahan untuk farmasi, bahan campuran makanan yang masih bisa ditolerir oleh dunia kesehatan. Sebab, untuk sementara ini kadar arak di Tuban, setelah melalui uji laboratorium, antara 26-86 persen kadar alkoholnya, dan tentu efeknya besar sekali bagi tubuh,’’ ujarnya. (nng/hei)