Soal Tayangan Iklan Kampanye, ini Imbauan Bawaslu
- 23 May 2018 13:54
- Yolency
- Umum,
- 1007
Tubankab - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menerbitkan surat perihal imbauan kepada pimpinan media, baik cetak, elektronik dan online se-Kabupaten Tuban, terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Tuban Masrukhin, S.Ag saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/05) menyampaikan, Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 dapat melaksanakan kampanye sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, kampanye baru dapat dilaksanakan mulai 23 September 2018,” ucap alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Terkait terbitnya imbauan Bawaslu Tuban kepada pimpinan media, pihaknya mengaku karena ada 4 temuan atas pelanggaran hal tersebut. “Sebenarnya ada 5 yang diketahui melanggar, namun setelah kita kroscek, hanya 4 orang yang terbukti melanggar, sedangkan yang satu tidak ada barang buktinya,” ucapnya.
Menindaklanjuti pelanggaran itu, pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada 4 orang yang diduga “curi start” kampanye. Mereka mendapatkan teguran keras setelah memasang iklan display di media.
Oleh karena itu, diharapkan untuk para pimpinan media yang ada di Kabupaten Tuban untuk tidak menayangkan iklan kampanye partai yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan di Pemilu 2019 atau pihak lain karena hal tersebut termasuk pelanggaran.
Pihaknya menegaskan, kegiatan kampanye yang mengandung unsur citra diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menurut SE Bawaslu RI Nomor: 0797/K.BAWASLU/V/2018 adalah kampanye dengan cara mencantumkan logo partai, dan/atau nomor urut partai. (chusnul huda/hei)