Tak Jera, Residivis Kasus Miras “Berulah” Lagi
- 02 April 2019 14:28
- Yolency
- Umum,
- 521
Tubankab - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, menggelar Pers Rilis usai mengunggkap kasus minuman keras (Miras) jenis arak di Dukuh Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa, (02/04).
Dalam penggrebekan pabrik arak milik Suwarno bin Ngapran (50), asal Desa Tegalagung tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa 3200 liter baceman, arak siap edar 30 liter, dan alat produksi arak lainnya.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyampaikan, pelaku merupakan pemain lama, dan sudah tiga kali digerebek di lokasi yang sama. "Pelaku ini sudah pernah dua kali kita tangkap dengan kasus yang sama, yaitu produksi arak," beber Kapolres asal Kota Ledre Bojonegoro ini.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah atas keberadaan pabrik arak tersebut. Usai mendapat laporan, anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Hingga akhirnya, anggota menggerebek bisnis haram itu dengan mengamankan pelaku.
"Pelaku nekat memproduksi arak kembali, karena permintaan terus meningkat. Serta keuntungan dari bisnis tersebut sangat menggiurkan," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP dan atau pasal 136 junto pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (achmad choiruddin/hei)