Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Alasan Polres Tuban
- 19 May 2023 14:14
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 650
Tubankab - Polres Tuban memberlakukan kembali tindakan bukti pelanggaran (tilang) dengan menyasar 12 prioritas pelanggaran lalu lintas. Penerapan kembali aturan lama ini karena diduga banyak terjadi pelanggaran oleh para pengendara bermotor yang mengakibatkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra menyampaikan, tilang manual saat ini diterapkan serentak di seluruh Indonesia.
"Peruntukannya untuk 12 kategori pelanggar. Itu yang mendasari adalah hasil dari data laka lantas yang sudah terjadi selama proses tilang manual tidak diberlakukan," ucapnya di ruang kerjanya, Jumat (19/05).
Atas dasar itu, sambung Kasat Lantas, angka laka lantas meningkat. Hal itu, menurutnya dikarenakan euforia masyarakat yang berlebihan.
"Oleh sebab itu, keputusan tertinggi termasuk dari Kapolda, tilang manual ini akan dimulai dari pusat keramaian, seperti pasar dan sekolah-sekolah," timpal perwira pertama asal Bali itu.
Di Kabupaten Tuban sendiri, terang AKP Kadek, tilang manual telah berlaku sejak Senin (15/05) kemarin, termasuk juga sistem hunting atas dasar aduan masyarakat, seperti parkir truk sembarangan.
"Semoga masyarakat pengguna jalan ini bisa senang dengan adanya tilang manual. Artinya, tidak ada lagi yang semena-mena parkir sembarangan atau melawan arus dan sebagainya," imbuh dia.
Meski tilang manual kembali diberlakukan, AKP Kadek menegaskan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan mobil INCAR tetap diberlakukan.
Diakuinya, sejak tilang manual tidak diberlakukan di Kabupaten Tuban, berdasarkan evaluasi angka laka lantas meningkat 25 persen.
Bukan hanya itu, dasar diberlakukan tilang manual di Kabupaten Tuban juga atas masukan dan komplain masyarakat atas meningkatnya pelanggaran lalu lintas.
"Banyak yang menyampaikan, sekarang siswa kok berani melanggar tanpa helm dan sebagainya, dari komplain itu yang menjadikan dasar Satlantas memberlakukan kembali tilang manual," tegasnya.
Memang diakuinya, mobil INCAR atau ETLE tidak bisa menjangkau jalan-jalan kecil, kadang sistem mengalami error, dan kendala lainnya.
Harapannya, dengan diberlakukan kembali tilang manual ini, masyarakat tidak usah gaduh dan percaya dengan diri sendiri.
"Kalau dari awal masyarakat sudah merasa lengkap, kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK, kenapa harus takut," ujarnya.
Ia memastikan, polisi melaksanakan tilang manual bukan untuk mencari kesalahan, tapi semata-mata untuk menjaga Kamseltibcarlantas di Kabupaten Tuban.
Untuk diketahui, 12 sasaran prioritas pelanggar lalu lintas meliputi, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ranmor tidak sesuai spek pabrik, overload dan over dimensi, serta ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu. (chusnul huda/hei)