Foto : Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban saat gelar Muskab IV di Hotel Mahkota Tuban (chusnul)

AKD Melebur Jadi Papdesi

  • 24 June 2020 20:57
  • Heri S
  • Umum,
  • 1364

Tubankab - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban kini melebur menjadi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Tuban

Hal ini terungkap saat gelaran Musyawarah Kabupaten (Muskab) IV AKD Kabupaten Tuban yang diselenggarakan di Hotel Mahkota, Tuban, Rabu, (24/06).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban, Nur Janah, itu dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Dispemas dan KB Kabupaten Tuban Nur Janah menyampaikan, dengan bergantinya nama dan kepengurusan baru ini bisa semakin lebih maju. Sebab menurutnya, penyesuaian ini harus dilakukan dikarenakan Papdesi ini bersifat nasional.

"Semoga fokus utama kinerja Papdesi bisa bersinergi dengan Pemkab Tuban untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Pada Muskab itu, terpilih secara aklamasi dan menetapkan Yemy Tristantono sebagai Ketua dan Suhadi Sekretaris PAPDESI Tuban periode 2020-2025. 

Terpilihnya Kades Sambonggede, Kecamatan Merakurak secara aklamasi sebagai ketua dalam Muskab tersebut, karena sejumlah calon lainnya tidak ada yang memenuhi syarat dalam tahapan pencalonan, yaitu tidak mendapat dukungan 5 kecamatan sebagai syaratnya.

“Saya sampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah ini,” ungkap Yemy Tristantono ketua terpilih.

Jimmy panggilan akrabnya berharap teman-teman kepala desa lebih kompak dan tidak ada lagi perpecahan. Setelah itu, pengurus baru akan melakukan sinergitas dengan semua pihak dan stakeholder guna memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kepala desa ujung tombak untuk kesejahteraan masyarakat. Ini yang akan kita perjuangkan,” tegas Jemmy.

Supratman Ketua DPD Papdesi Provinsi Jatim, mengucapkan selamat karena kegiatan ini berjalan dengan lancar. Ia pun meminta agar seluruh kepala desa untuk tetap mempertahankan keberadaan Undang-Undang Desa.

"Pengurus baru bisa melanjutkan program yang baik dan juga harus berani melangkah lebih maju untuk membangun masyarakat desa,” tambah Supratman. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus