Foto : Para ASN di lingkungan Pemkab Tuban saat ikuti apel pagi di halalam pemkab. (yeni)

ASN Harus Netral Dalam Pemilihan Umum

Tubankab - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan bisa menempatkan diri dengan baik.

Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Tuban, Drs. Mokhamad Mahmud, M.Si untuk menjawab pertanyaan salah satu peserta pada Coaching Clinic ASN Culture Fest 2022 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (03/01) kemarin.

Dikatakan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,  ASN memiliki asas netralitas. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun.

Mokhamad Mahmud menekankan, sebagai abdi negara harus taat pada aturan yang berlaku. Selain itu, harus bisa menempatkan diri dan punya prinsip, tidak sekadar anut grubyug (hanya ikut-ikutan tanpa tahu maksudnya).

“Sebagai ASN, kita harus punya prinsip. Dalam menjalankan perintah atasan juga harus bisa memahami dan menempatkan diri. Karena kalau melanggar aturan yang ada, pasti akan terkena sanksi pribadi meskipun kita diperintah pimpinan. Jangan terlalu masuk dalam ranah politik yang bukan merupakan tugas kita,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, Esti Surahmi, Apt. Menurutnya, sudah ada ketentuan terkait netralitas ASN, baik itu tercantum dalam ketentuan Komisi ASN maupun badan pengawas di bawahnya.

Dijelaskan, dalam Core Value ASN berAKHLAK terdapat salah satu nilai penting, yakni loyalitas ASN. Namun, loyalitas tersebut penekanannya pada dedikasi untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Selanjutnya, loyalitas tersebut dimaksudkan untuk menjaga nama baik daerah, pimpinan, juga sesama ASN dengan selalu memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI dan pemerintah yang sah.

“Loyalitas kita terhadap pemerintah adalah melaksanakan yang sudah ditetapkan menjadi tujuan pemerintah. Loyalitas yang kita tekankan di sini adalah berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara pada setiap tugas atau pekerjaan yang kita lakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Tuban, Drs. Sugeng Winarno, MM menyebutkan bahwa pimpinan daerah selalu mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN pada pesta demokrasi. Dalam surat edaran yang diterbitkan, antara lain mencantumkan larangan ASN terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik, kampanye, dan sebagainya.

Sebelumnya, pada 22 September 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

SKB ini dirasa sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah, salah satunya pemilihan umum yang akan digelar pada tahun depan. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus