Foto : Bagian Organisasi Setda Tuban saat gelar Sosialisasi Perbup 33 Tahun 2023.(yavid

Bagian Organisasi Setda Tuban Gelar Sosialisasi Perbup Baru Tentang Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan

Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Bagian Organisasi Setda Tuban gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Tuban di ruang rapat Dandang Wacana, Setda Tuban, Rabu (07/02).

Dalam kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Tuban, Drs. Moh. Mahmud, menyoroti dua hal penting yang harus diperhatikan. Ia mengatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak relevan dan telah digantikan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021. Selain itu, juga hubungan terkait dengan peningkatan jenis jabatan fungsional pranata komputer di tingkat kecamatan.

“Pada sosialisasi hari ini, perlu ada kesepahaman antara pemkab dengan kecamatan dan kelurahan supaya tugas dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya kepada reporter tubankab.go.id.

Dalam Perbup Nomor 33 tahun 2023, disebutkan dengan penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada kecamatan, perlu penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Hal ini dikarenakan Perbup sebelumnya, yakni Nomor 69 tahun 2016 tentang uraian tugas, fungsi, dan tata kerja kecamatan dan kelurahan, dianggap tidak lagi sesuai dan memerlukan perubahan.

Lebih lanjut, pada acara ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan bersama Kasubbag Umum dan Kepegawaian dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Tuban, serta Sekretaris Kelurahan. Asisten Administrasi Umum dalam paparannya mengatakan, penambahan nomenklatur jabatan fungsional pranata komputer di kecamatan, direncanakan akan diisi oleh formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kalau di kecamatan ada satu pranata komputer, untuk kelurahan juga ada satu orang arsiparis,” jelasnya. 

Pihaknya berharap, melalui upaya tersebut dapat memperkuat struktur organisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan, yang berimbas pada efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus