Foto : Salah seorang aparat saat terlihat mengimbau dan memberikan masker kepada para pedagang di pasar (agus)

Bupati Tuban Tidak Berlakukan PSBB dan New Normal, Ini Alasannya

Tubankab - Pada masa pandemi Covid-19 berbagai kebijakan dan anjuran telah dikeluarkan tiap daerah. Tidak terkecuali, Pemkab Tuban yang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. 

Bertempat di Rumah Dinas Bupati Tuban Kompleks Pendopo Kridho Manunggal, Bupati Tuban, H. Fathul Huda secara khusus memberikan arahan dan imbauan terkait perkembangan Covid-19 di Bumi Wali, Rabu (03/06). Imbauan tersebut disiarkan langsung oleh LPPL Pradya Suara Tuban.

Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyatakan Pemkab Tuban berupaya semaksimal mungkin untuk tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek. 

Pertama, penerapan PSBB akan berdampak perekonomian masyarakat Kabupaten Tuban. Mengingat penerapan PSBB akan memukul perekonomian rakyat yang berakibat semakin minimnya pendapatan masyarakat. Bahkan akan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.

Kedua, PSBB akan mengganggu psikologis masyarakat. Kondisi sulit ditambah dengan pembatasan tersebut akan menambah tekanan psikologis masyarakat yang dikhawatirkan memicu tindakan yang merugikan dan mengganggu ketertiban. 

Dan ketiga, keberhasilan penerapan PSBB terhadap penangangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 masih belum terukur jelas.

“Alasan-alasan inilah yang menjadikan Pemkab Tuban untuk tidak menerapkan PSBB,” ungkapnya.

Dengan tidak diberlakukannya PSBB, Bupati Tuban mengajak masyarakat Kabupaten Tuban untuk patuh dan disiplin anjuran kesehatan. Di antaranya menggunakan masker, jaga jarak aman, tidak berkerumun dan rutin cuci tangan. Anjuran ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif. 

Bupati juga menyayangkan masyarakat yang acuh terhadap anjuran pemerintah. Salah satunya pelaksanaan salat jemaah yang tidak sesuai prosedur kesehatan. Menurutnya, pelaksanaan salat berjemaah dapat dilakukan tidak hanya di masjid, namun dapat dilakukan di musala-musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bacaan salat dapat menggunakan surat pendek dan meniadakan berjabat tangan usai salat jemaah.

“Takmir dan masyarakat diminta untuk bersikap bijak dan mau mematuhi anjuran pemerintah,’’ jelas Huda.

Pada kesempatan ini, Bupati Tuban menjelaskan penerapan new normal perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya angka penularan menunjukkan tren menurun, angka kematian akibat Covid-19 juga menurun dan jumlah pasien sembuh meningkat.

Berdasarkan data yang terkumpul, lanjut Bupati, Kabupaten Tuban belum memenuhi persyaratan untuk menerapkan new normal. Meski demikian, masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan tetap disiplin dan patuh pada anjuran kesehatan.

Bupati dua periode ini mengatakan Pemkab Tuban terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19. Sejumlah masyarakat pendapatannya menurun, bahkan kehilangan mata pencaharian. Bantuan tersebut menyasar masyarakat dari berbagai elemen, di antaranya tukang becak, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan asongan, guru swasta hingga guru TPQ.

Lebih lanjut, bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 berasal dari berbagai sumber, antara lain pemerintah pusat, provinsi, kabupaten maupun Dana Desa (DD). 

“Karenanya, Pemkab Tuban memerlukan dukungan dan peran serta masyarakat agar bantuan tersalurkan merata dan tepat sasaran,” imbuhnya. 

Bupati mengimbau penerima bantuan agar bijak dalam memanfaatkan bantuan. Bantuan ini dapatnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer, pangan, dan gizi. Kecukupan gizi akan sangat mendukung peningkatan imunitas untuk menjaga tubuh tetap sehat di masa pandemi Covid-19.

Orang nomor satu di Bumi wali ini mengajak masyarakat bersabar dan tawakal dalam menghadapi Covid-19. Ia menekankan sabar bukan berarti pasif. Sebaliknya, masyarakat harus berpartisipasi mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. 

“Sabar mematuhi anjuran kesehatan, sabar menjauhi hal-hal yang dilarang selama pandemi, sedangkan tawakal dimaknai bahwa usaha yang telah dilakukan, hasilnya dipasrahkan kepada Allah. Di samping itu, masyarakat diminta untuk memperbanyak berdoa,” tuturnya. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus