Dilarang Mudik, Kendaraan Terpaksa Putar Balik
- 06 May 2021 10:48
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 521
Tubankab - Petugas gabungan melakukan penyekatan di Pos Perbatasan Jatim-Jateng, Jalan Tuban Bancar, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (06/05) dini hari, menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik oleh pemerintah.
Pantauan di lapangan, sejumlah petugas disiagakan di lokasi perbatasan sejak pukul 00.00. Dalam penyekatan tersebut, ada 121 kendaraan yang melintas di wilayah Tuban dan diperiksa petugas, di antaranya 4 bus dan 23 kendaraan pribadi.
“Kami imbau kepada pengemudi kendaraan untuk putar balik ke Jawa Tengah, karena ada indikasi berpenumpang pemudik,’’ kata Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono.
Argo menambahkan, sasaran utama dalam kegiatan penyekatan yang dilaksanakan selama 12 hari itu, adalah kendaraan yang diindikasikan sebagai pemudik, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa tengah.
"Penyekatan diutamakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa Tengah yang akan masuk wilayah Jawa timur," terangnya, seraya menambahkan, namun pihaknya tetap berpedoman pada Surat Edaran Nomor 13 Satgas Covid-19, di mana terdapat beberapa pengecualian.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, kegiatan penyekatan dilakukan selama 24 jam dengan sistem bergantian.
"Penyekatan dilakukan selama 24 jam nonstop, tiap regu jaga ada 40 petugas gabungan dan dibagi jadi 2 tim," terang Ruruh.
Sekadar diketahui, dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 1412 H yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. (*/hei)
Sumber : Polres Tuban