EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF SEPAKATI KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD

Tubankab - Pemkab dan DPRD Tuban melakukan kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan (KUP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2016. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama di lantai 2 ruang paripurna Gedung DPRD Tuban, Selasa (26/07).

Menurut Bupati Tuban, H. Fathul Huda, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota badan anggaran (Banggar) DPRD yang telah melakukan perubahan demi kesempurnaan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS. Meski ada perbedaan pandangan, bisa diselesaikan bersama tanpa menimbulkan perselisihan.

“Setiap pengambilan keputusan, sering kali terdapat perbedaan pandangan. Namun, perbedaan itu wajar dan merupakan rahmat bagi umat, asal tidak memantik perpecahan,’’ ujar bupati asal Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini.

Kesepakatan bersama ini, lanjut bupati, demi memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tuban secara keseluruhan dan sebagai wujud tanggungjawab eksekutif maupun legeslatif, karena selama ini perkembangan pembangunan di Kabupaten Tuban sudah sangat baik, serta hubungan antara kedua lembaga juga sangat kondusif.

“Kami harapkan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) perubahan dengan berpedoman pada perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dilandasi fakta yang ada,” imbau orang nomor 1 di Kabupaten Tuban ini. (nul/hei)

comments powered by Disqus