Foto : Komisioner KPUD Tuban Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh. (udin)

Mundurnya Puluhan Anggota PPS tak Ganggu Pelaksanaan Tahapan Pemilu

Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, melalui Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh menyampaikan bahwa mundurnya puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu 2024.

"Terdapat 23 anggota PPS dan 1 anggota PPK yang mengundurkan diri. Namun demikian, mundurnya puluhan badan adhoc Pemilu di tingkat desa/kelurahan tidak mengganggu proses tahapan Pemilu di Kabupaten Tuban," kata Zakiyah kepada awak media, Selasa (26/09). 

Sekadar diketahui, puluhan anggota badan adhoc pemilu tersebut mengundurkan diri lantaran lolos seleksi perangkat desa di Kabupaten Tuban yang diselenggarakan serentak pada 9 Agustus 2023 lalu. Sejalan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) per tanggal 10 Januari 2020 yang tidak memperbolehkan perangkat desa untuk double job.

Menurut perempuan asal Rengel ini, jika tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih terus berjalan dengan baik dan lancar. 

Zakiyah menambahkan, KPU Kabupaten Tuban akan segera melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS dan PPK yang mengundurkan diri pada minggu pertama bulan Oktober 2023.

"Kami akan segera lakukan PAW karena tahapan Pemilu ke depan sangat membutuhkan tenaga dari anggota adhoc di tingkat desa/kelurahan," dalihnya.

Zakiyah berharap, anggota PPS baru yang nanti dilantik bisa menjalankan amanah dan tugas sebagai penyelenggara Pemilu secara baik, amanah dan bertanggungjawab. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus