PEMKAB DUKUNG PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

Tubankab - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sangat mendukung dan peduli terhadap masalah ketenagakerjaan. Ini terbukti dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Tuban Nomor : 188 / 7 / 414.012 / 2016, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tuban oleh Bupati H. Fatchul Huda.

Tujuan Nota Kesepahaman tersebut meliputi tiga unsur, yakni memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi setiap tenaga kerja, sehingga berdampak ketenangan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja dan keluarganya, serta terciptanya suasana yang kondusif dalam dunia usaha yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Tuban, R. Wahyu Hutomo, kepada reporter tubankab, Jumat (27/05) di ruang kerjanya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemkab Tuban karena telah ikut membantu mensuskseskan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan telah diterbitkannya nota kesepahaman tersebut. Melalui nota kesepahaman ini, dia berharap nantinya banyak tenaga kerja non PNS yang saat ini berkerja pada Pemkab Tuban, bisa menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.

PJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Tuban dalam kesehariannya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi semua elemen pekerja, termasuk di dalamnya ; Pekerja Penerima Upah ( Pekerja Formal ),Pekerja Bukan Penerima Upah ( Pekerja Informal / Mandiri ), Pekerja Honorer,Pekerja Borongan, dan Pekerja Konstruksi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si, menyambut hangat nota kesepahaman ini karena di Kabupaten Tuban masih banyak tenaga kerja yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tenaga non PNS di lingkungan Pemkab. Dengan terbitnya nota kesepahaman ini, lanjutnya, ke depanya semua tenaga non PNS tersebut bisa diikutkan sebagai peserta. (ima/hei)

comments powered by Disqus