Foto : Petugas BPBD saat lakukan penyemprotan disinfektan di Radio Pradya Suara kantor Diskominfo (agus)

Penyemprotan Disinfektan Terus Dilakukan, Sampai Covid-19 Mereda

Tubankab - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban terus melakukan penyemprotan disinfektan. Selasa (24/03), tim BPBD Kabupaten Tuban melakukan penyemprotan di area Pendopo Kridho Manunggal Tuban; Sekretariat Daerah; Kantor Samsat Tuban; TK Pertiwi; dan Diskominfo Kabupaten Tuban.

Hari sebelumnya, tim BPBD Kabupaten Tuban juga menyemprotkan disinfektan di Lapas Kelas II B Tuban, Pengadilan Agama dan Perpustakaan Umum Daerah.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto menjelaskan penyemprotan disinfektan akan dilakukan di seluruh OPD Pemkab Tuban; fasilitas umum; dan permintaan masyarakat. Penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.

Yudi Irwanto menjelaskan penyemprotan akan dilakukan secara berkala. “Penyemprotan disinfektan akan dilakukan sampai Covid-19 mereda,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tuban, Heri Prasetyo menyampaikan terima kasih atas upaya penyemprotan yang dilakukan tim BPBD Tuban. Harapannya, langkah ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Tuban.

Heri menambahkan masyarakat dapat mengetahui informasi tentang Covid-19 di Kabupaten Tuban dengan mengakses situs Pemkab Tuban. Segala informasi yang disampaikan dalam situs tersebut terlebih dahulu harus terkonfirmasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban.

“Diskominfo Tuban bertugas untuk menyampaikan informasi dan kebijakan yang diambil Pemkab Tuban, serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati Tuban terkait Kewaspadaan Covid-19.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jl. Brawijaya no.3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id . (m agus h/hei)

comments powered by Disqus