PP NOMOR 41 TAHUN 2007 DICABUT

Tubankab - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang diundangkan pada 15 Juni 2016, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati Tuban Fathul Huda pada rapat paripurna terkait nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Gedung DPRD Tuban, Kamis, (25/08).

Menurut Fathul Huda, secara otomatis, daerah harus segera membentuk organisasi perangkat daerah yang baru sesuai dengan ketentuan dan prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Ada sejumlah poin yang disampaikan bupati di antaranya, pembentukan organisasi perangkat daerah, terdiri atas lima element, yaitu kepala daerah, sekretaris daerah, dinas daerah, badan atau fungsi penunjang dan staf pendukung.

Unsur daerah diwadahi oleh badan daerah, fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan diwadai dalam inspektorat, unsur staf diwadai sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, serta pembentukan di tingkat kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan yang melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu.

Sementara, kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD,kepala inspektorat, dan camat bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretariat daerah.

Perangkat daerah dibagi dalam tiga tipe, yaitu tipe A,B, dan C. Tipe A terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat daerah, serta semua SKPD, kecuali dinas perhubungan dan dinas perpustakaan dan kearsipan.

Tipe B, terdiri dari dinas perhubungan, dan dinas perpustakaan dan kearsipan.Tipe C, dinas perumahan rakyat dan kawasan perumahan. Dalam Raperda tersebut juga mengatur staf ahli berjumlah tiga orang.

Sementara itu, sesuai PP Nomor 18 tahun 2016, perangat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta bidang bencana, akan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (mil/hei)

comments powered by Disqus