RAPERDA TUBAN 2016 BARU TAHAP PENYAMPAIAN

Tubankab – Ada sedikitnya 5 Raperda Kabupaten Tuban dan 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tuban pada 2016. Semua Raperda tersebut sudah memasuki fase atau tahapan rapat paripurna penyampaian jawaban.

Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si. mengatakan, semua Raperda sudah pada tahapan penyampaian pendapat kepala daerah dan penyampaian jawaban pemerintah atas laporan Pansus I, II dan IV, serta pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Tuban, agar kesempurnaan Raperda tersebut bisa tercapai sebelum ditetapkan sebagai Perda.

“Kami juga sampaikan terima kasih atas penyampaian laporan, pendapat dan masukan Pansus I, II, dan IV dan pandangan umum fraksi – fraksi, semoga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan guna memperlancar proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah lebih lanjut”, kata Wabup Noor Nahar Husein, saat rapat paripurna DPRD di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tuban, Senin (13/06).

Untuk 5 (lima) Raperda 2016 yang diusulkan yaitu: pertama, Raperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tuban No 8 Tahun 2006, Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kedua Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011, Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, ketiga Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Keempat Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Kelima Raperda Tentang Pengelolaan Taman Pemakaman.

Sedangkan, 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tuban yaitu: pertama Raperda Tentang Pelayanan Publik, kedua Raperda Tentang Ketenagakerjaan, Ketiga Raperda Tentang Penyelenggaraan Rumah Kost, Keempat Raperda Tentang Pencegahan, Pengendalian dan Pengawasan Narkotika dan Obat – Obat Terlarang. (nul/hei)

comments powered by Disqus