Foto : Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Mashari. (chusnul)

Sebanyak 4.459 UMK Kantongi Sertifikat Halal Gratis dari BPJPH

Tubankab - Sedikitnya 4.459 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Tuban telah mengantongi sertifikat halal dari program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Mashari, saat dikonfirmasi, Senin (23/10).

"Total 4.459 sertifikat halal yang terbit dari fasilitasi BPJPH sampai 23 Oktober 2023," beber pejabat asal Lamongan itu.

Dari keterangannya, data tersebut masih bisa terus berjalan dan tambah, karena program ini masih dibuka dan 1 pelaku usaha kadang bisa terbit 3 sertifikat halal sesuai jenis produknya.

"Program Sehati akan berakhir pada 17 Oktober 2024, dan kita targetkan sebanyak-banyaknya masyarakat dapat memanfaatkan program ini," target Mashari.

Karena waktunya masih lama, ia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati ini dan segera mendaftarkan usahanya ke Kemenag Tuban.

"Kita telah siapkan pendampingan, mulai dari pengurusan hingga terbit sertifikat halalnya dan itu gratis," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemberian program Sehati didasarkan pada self declare (ikrar halal) yang dilakukan oleh pelaku UMK mengacu pada ketentuan pasal 79 dan 81 PP No.39/2021. Dalam PP tersebut ada sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus