Foto : Pihak Disparbudpora Tuban saat mengunjungi salah satu wisata di Tuban. (chusnul)

Selama PPKM Darurat, Semua Objek Wisata di Kabupaten Tuban Wajib Tutup

Tubankab - Seluruh objek wisata di Kabupaten Tuban wajib tutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

"Para pengelola objek wisata sepertinya sudah menyadari bahwa pentingnya penyelamatan kesehatan masyarakat melalui PPKM Darurat yang saat ini diberlakukan pemerintah," ungkap Kabid Pariwisata pada Disparbudpora Tuban Suwanto, saat ditemui awak media, Senin (05/07).

Ditutupnya semua tempat wisata tanpa terkecuali itu, menurut Suwanto berlaku sejak diberlakukannya PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021."Ditutupnya sampai 20 Juli, sambil nunggu evaluasi dan instruksi berikutnya dari pemerintah," imbuhnya.

Pihaknya berharap, semoga sebaran Covid-19 bisa terkendali. Herd Immunity dan kepatuhan masyarakat untuk stay at home serta menjalankan prokes bisa berjalan dengan baik dan benar.

"Semoga hal ini berdampak positif terhadap upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Tuban," timpalnya.

Pihaknya juga berharap, semoga cakupan vaksinasi bisa segera lebih merata ke masyarakat, karena itu bagian penting dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Tuban. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus