Foto : Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono. (chusnul)

Selama PPKM, Masa Berlaku SIM Diperpanjang, Ini Mekanismenya

Tubankab - Selama masa PPKM, Polres Tuban memberikan kelonggaran waktu kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya telah habis.   

Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kabag Ops Korlantas Polri tentang Kebijakan Perpanjangan SIM selama masa PPKM.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono menjelaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis pada 3 - 25 Juli 2021 selama masa PPKM, mereka dapat mengurusnya melalui mekanisme perpanjangan.

"Pemilik SIM tersebut dapat memperpanjang pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, tidak perlu buat baru, cukup diperpanjang," tutur Argo, Selasa (27/07).

Namun, lanjut Argo, jika masyarakat tidak memanfaatkan momentum tersebut, maka pihaknya akan memberlakukan mekanisme proses baru.

Argo menambahkan pelayanan Satpas SIM Polres Tuban selama PPKM tetap buka, meskipun diakuinya harus menerapkan prokes yang ketat.

"Selama PPKM kami tetap buka, namun kapasitas dibatasi dengan menerapkan prokes ketat, jangan sampai terjadi penumpukan antrean di dalam pelayanan Satpas SIM," timpalnya.

Selama masa PPKM, perwira polisi yang senang bercanda ini mengaku cetak atau produksi SIM dalam sehari hanya mencaapai 100 kartu SIM, baik itu cetak baru maupun perpanjangan.

"Jika hari-hari normal biasanya hingga lebih dari 200 kartu SIM," pungkas Argo. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus