Foto : Satpol PP saat gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai. (chusnul)

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai, Satpol PP : Rokok Ilegal Harus Diberantas

Tubankab - Satpol PP Provinsi Jatim bersama Satpol PP dan Damkar Tuban menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, di gedung KSPKP Tuban, Kamis (19/10).

Kepala Satpol PP Jatim, M Hadi Wawan Guntoro saat diwawancarai awak media mengatakan, ini adalah tindak lanjut sosialisasi yang sebelumnya juga dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai di wilayah Tuban.

"Kami hadir di Tuban untuk mengedukasi masyarakat lebih paham kaitannya dengan bagaimana rokok ilegal ini merugikan negara," beber Hadi.

Sebab, menurutnya, bagaimana pun yang namanya rokok ilegal pasti tidak ada pajak. Sehingga pendapatan dari sektor cukai juga turun dan ini berdampak bagi pembangunan.

"Pemahaman ini penting bagi masyarakat, sehingga mereka merasa terpanggil untuk partisipasi membantu pemerintah," imbuh dia.

Harapannya, dengan mereka menjadi peserta dapat getok tular ke keluarga dan komunitasnya. Sebab mereka ada yang dari karang taruna, Fatayat, Muslimat, Pramuka dan beberapa organisasi lainnya.

"Jangan sampai rokok ilegal kita biarkan, ada aspek kesehatan yang juga tidak terjaga. Intinya rokok ilegal harus diberantas," tegas Hadi.

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Dirjen Bea Cukai Jatim, Mahmud Zein Firmansyah menambahkan, yang diundang ini termasuk para pedagang. Pihaknya berpesan agar mereka tidak menjual rokok ilegal.

"Dalam UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan pembaharuan UU Nomor 11 tahun 1995 bahwa peredaran rokok diawasi," ungkap Zein.

Ciri-ciri rokok ilegal, kata dia, biasanya nama mereknya adalah plesetan, selain itu harganya pasti lebih murah.

"Di Jatim DBHCHT 2023 ada sekitar Rp 3 triliun, dan di Kabupaten Tuban ada sekitar Rp 30 miliar. Presentasi penggunaannya 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen untuk kesehatan dan hanya 10 persen untuk sosialisasi serta edukasi," timpalnya.

Ia mengaku, Kabupaten Tuban bukan termasuk daerah yang dianggap rawan peredaran rokok ilegal. Sebab Tuban hanya daerah konsumsi bukan produksi.

"Meski begitu, kita tetap memberikan edukasi dan sosialisasi, bisa saja Tuban menjadi daerah konsumsi dan tujuan peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus