Petugas gabungan memeriksa dan mendata produk rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai saat razia di salah satu toko di Kecamatan Palang. (ist)

9.240 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Tuban, Puluhan Merek Beredar di Pasaran

Tubankab - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam razia gabungan yang digelar pada 3 November 2026, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai di sejumlah lokasi di Kecamatan Palang dan Widang.

Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban; Bea Cukai Bojonegoro; Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Tuban; serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH).

Dari hasil pemeriksaan, temuan terbanyak berada di Desa Bunut, Kecamatan Widang. Petugas mengamankan 401 bungkus rokok tanpa pita cukai atau sekitar 8.020 batang.

Sementara di Desa Cendoro, petugas menemukan 61 bungkus atau sekitar 1.220 batang rokok ilegal. Dari lokasi tersebut, tercatat 16 merek berbeda. Bahkan, di wilayah Widang lainnya ditemukan hingga 20 merek rokok tanpa pita cukai.

Terkait operasi yang dilakukan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto, mengatakan sebagian rokok ilegal tersebut diduga diperoleh melalui transaksi jual beli secara daring.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan celah bagi siapa pun yang masih memperjualbelikan rokok ilegal. Berbagai modus penyimpanan maupun penjualan secara sembunyi-sembunyi tidak akan menghentikan upaya penertiban. Bahkan, operasi rahasia siap dilakukan untuk mengungkap peredarannya.

“Imbauannya, jangan menjual rokok ilegal di mana pun berada. Artinya, kalau rokok ilegal disembunyikan di mana saja, dijual di mana saja, petugas akan melakukan operasi rahasia,” tegas Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti hasil razia dibawa ke Kantor Bea Cukai Bojonegoro untuk penanganan lebih lanjut. Sementara pemilik maupun penjual rokok ilegal akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai.

Para pelaku yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Saat ini kami limpahkan langsung menuju Bea Cukai Bojonegoro untuk penanganan lebih lanjut,” tandas Siswanto yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Bagian Hukum Pemkab Tuban.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan penertiban tidak berhenti pada operasi kali ini. Razia gabungan akan terus diperluas ke sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Tuban sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan memutus jalur distribusinya. (yeni dh/yav)

comments powered by Disqus