Foto : Petugas satpol PP saat tertibkan baliho tak berizin di jalan protokol. (chusnul)

Tak Berizin, Satpol PP Tertibkan Reklame, Pamflet dan Baliho

Tubankab - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menertibkan reklame, pamflet dan baliho di sejumlah jalan protokol Kota Tuban, Rabu (01/12). Penertiban tersebut dilakukan karena tak memiliki izin atau izinnya telah kedaluarsa.  

“Kami lakukan penertiban karena banyak yang tidak memiliki izin maupun izinnya yang telah habis atau tidak diperpanjang,’’ kata Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto saat ditemui usai penertiban.

Dari pantauan di lapangan, di ruas jalan protokol saja telah ditertibkan 1 baliho besar, 10 banner, dan semacam pamflet atau poster dengan jumlah mencapai ratusan bahkan ribuan. Namun yang ditertibkan secara insidentil saja, khususnya reklame yang tidak permanen.

Hery menambahkan, petugas akan memanggil pihak-pihak yang memasang dalam jumlah banyak. "Nanti yang tidak punya izin, khususnya yang memasang dalam jumlah banyak sekali, akan kami panggil pemiliknya," timpalnya.

Upaya ini, lanjut Hery, ditempuh agar mereka mau mengurus izin demi menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi perizinan reklame.

"Nah, di sini ada sisi pemasukan PAD dari pemasangan reklame yang belum berizin menjadi berizin," tandasnya.

Ia menyebut, reklame yang dominan ditertibkan, yakni reklame jenis rokok yang sudah banyak dipasang namun belum berizin.

"Sudah kami cek di wilayah kecamatan, ada yang sudah pasang, padahal belum berizin," akunya.

Para pemasang reklame tak berizin, terang Hery, telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame. “Sanksinya, bisa secara represif atau denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan,’’ pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus