Vaksinasi Booster Telah Dilaksanakan di Setiap Faskes
- 18 January 2022 18:54
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1840
Tubankab - Penyelenggaraan vaksinasi booster atau vaksin suntikan ketiga Covid-19 telah berlangsung sejak 12 Januari. Begitu pun dengan Kabupaten Tuban. Meski tidak melaksanakan kick off, hingga saat ini vaksinasi booster telah dilaksanakan di setiap fasilitas kesehatan (faskes) hingga tempat yang dijadwalkan.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Tuban Heru Widodo dalam siaran radio program Ruang Redaksi Pradya Suara FM, Selasa (18/01), menjelaskan, ada 132.323 lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tuban. Dari angka tersebut, baru 42 persen yang telah mendapatkan vaksin kedua.
"Mereka yang masuk dalam data 42 persen tersebut dan telah memenuhi syarat 6 bulan setelah mendapatkan vaksin suntikan kedua yang boleh mendapatkan suntikan booster," terangnya.
Menurut data real time, untuk Kabupaten Tuban per 17 Januari malam, dosis 3 sesuai data dashboard KPCPEN telah mencapai 4.564, menyasar lansia dan Penerima Bantuan Iuaran (PBI).
Heru menuturkan, vaksin booster bisa diperoleh di seluruh faskes. "Vaksin booster telah tersedia di setiap Puskesmas," tutur Heru.
Terkait penerima nonlansia dan PBI, Heru menjelaskan, meskipun Provinsi Jawa Timur termasuk dari 21 provinsi yang diperbolehkan untuk melaksanakan vaksin booster untuk usia 18 tahun ke atas, saat ini di Kabupaten Tuban masih difokuskan untuk lansia dan PBI. Hal tersebut, lanjut Heru, karena menyasar pada kelompok rentan terlebih dahulu, serta mengikuti instruksi pemerintah terkait kewajiban PBI untuk mendapatkan vaksinasi booster saat ini. "Di Kabupaten Tuban kami masih fokuskan untuk lansia dan PBI saja," katanya.
Heru melanjutkan, untuk mendapatkan vaksin booster, masyarakat dapat mengecek layanan tiket elektronik pada aplikasi Peduli Lindungi, atau langsung ke faskes dengan membawa bukti kartu vaksin dosis kedua.
Heru menegaskan, syarat mutlak untuk bisa mendapatkan vaksin booster adalah telah mendapat suntikan vaksin ke- 2 dengan minimal jangka waktu 6 bulan. "Bisa akses laman Peduli Lindungi, masukan NIK dan nama lengkap, dan pilih menu periksa. Setelah itu, anda akan mendapatkan jadwal vaksinasi dosis ketiga atau booster. Atau langsung bawa bukti kartu vaksinasi kedua ke faskes, nanti petugas yang akan mengecek," terangnya.
Heru juga menyampaikan tentang vaksin suntikan ketiga hanya diberikan dengan dosis setengah. Hal tersebut berdasarkan ketersediaan vaksin dan hasil riset yang sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ITAGI, yang menunjukan jika tidak ada perbedaan signifikan antara penyuntikan antara dosis penuh dengan dosis setengah.
"Memang dosisnya setengah, karena hasil penelitian efektivitasnya atau antibodi yang dihasilkan sama dengan dosis penuh," jelentrehnya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan tentang pentingnya suntikan vaksin booster, di mana terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak enam bulan pascavaksinasi terutama di tengah kemunculan varian Covid-19 baru, seperti Omicron. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat segera mendapatkan suntikan vaksin ketiga atau booster untuk menjaga antibodi agar tetap stabil.
"Saya mengajak kepada masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin kedua dengan tenggang waktu 6 bulan segera mengikuti vaksinasi dosis ketiga, ini penting agar kita semua bisa bangkit dari keterpurukan baik kesehatan maupun ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 tanpa mengindahkan protokol kesehatan," tutup Heru. (nurul jamilah/hei)